Title: Pertimbangan Hukum Penempatan Narapidana Dan Tahanan Di Rumah Tahanan Negara Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Abstract:Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait penempatan narapidana dan tahanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur., 2) Bagaimana perti...Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait penempatan narapidana dan tahanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur., 2) Bagaimana pertimbangan hukum penempatan narapidana yang sisa masa pidananya? lebih dari 12 bulan berada di Rutan Kementerian Hukum dan HAM NTT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris yang menekankan pada konsep norma serta penerapannya melalui penempatan narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Pengaturan penempatan narapidana dan tahanan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, meliputi beberapa hal, yaitu: a) Dasar hukum pengaturan penempatan narapidana dan tahanan adalah berbeda., b) Penetapan Lapas tertentu sebagai Rutan., c) Penempatan Narapidana di Lapas., d) Penempatan Narapidana di Rutan, 2) Pertimbangan hukum untuk menempatkan narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 12 bulan dalam tahanan di Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu: a) Kondisi geografis dan minimnya anggaran., b) Daya dukung Rutan-Lapas., c) Daya tampung Rutan-Lapas., d) Lapas terdekat dengan Rutan kelebihan kapasitas., e) Narapidana dapat dijangkau oleh keluarganya., f) Kemampuan narapidana untuk membantu tugas di Rutan.Read More