Title: Telaah Yuridis Hak Waris Transeksual dalam Hukum Islam
Abstract:M. Beta Subehi; Telaah Yuridis Hak Waris Transeksual Dalam Hukum Islam, di bawah bimbingan I: Dr. H. Fathurrahman Azhari, MHI dan II: Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi, S.Ag., M.H, pada Pascasarjana UIN An...M. Beta Subehi; Telaah Yuridis Hak Waris Transeksual Dalam Hukum Islam, di bawah bimbingan I: Dr. H. Fathurrahman Azhari, MHI dan II: Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi, S.Ag., M.H, pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, 2018.
Kata Kunci, Yuridis, Waris, Transeksual, Hukum Islam.
Dalam hukum Islam, hak waris laki-laki dan perempuan memiliki konsep yang berbeda. Secara umum Al-Quran menjelaskan waris antara laki-laki dan perempuan hanya dari bagian warisnya yaitu 2:1. Laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian. Dalam perkembangan zaman, terdapat orang yang normal jenis kelaminnya tetapi melakukan perubahan jenis kelamin melalui operasi penggantian alat kelamin atau biasa disebut transeksual. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam hak warisnya apakah transeksual sebagai ahli waris laki-laki atau perempuan dan bagaimana konsekuensi penetapan jenis kelamin terhadap hak warisnya. Penetapan jenis kelamin transeksual bukan hanya berpengaruh terhadap hak warisnya, tetapi juga berpengaruh terhadap ahli waris yang lain.
Mengenai hak waris transeksual ini belum ada pembahasan tentang aturan hak warisnya. Di sini muncul pertanyaan bagaimana aturan hukum hak waris transeksual dalam hukum Islam, maka untuk mengetahui jawaban permasalahan tersebut dapat diketahui dengan melakukan kajian teori ushul fiqih.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka untuk mengetahui jenis kelamin ahli waris transeksual dan konsekuensi penetapan jenis kelamin transeksual terhadap hak warisnya dalam hukum Islam. Hasil dari penelitian hukum ini adalah ahli waris transeksual berjenis kelamin laki-laki apabila sebelum berganti kelamin dia adalah seorang laki-laki, dan berjenis kelamin perempuan apabila sebelum berganti kelamin dia adalah seorang perempuan. Karena perubahan kelamin transeksual hanya pada gendernya saja, sedangkan seksnya belum berganti sepenuhnya karena perubahan hanya sebatas alat kelamin luarnya saja. Dan dalam hukum Islam, perubahan kelamin transeksual tidak sah karena merupakan pelanggaran syariat. Konsekuensi dari penetapan jenis kelamin transeksual terhadap hak warisnya adalah posisi sebagai ahli waris tetap, dalam artian tetap bagian hak warisnya, tetap menghijab dan terhijab sebagaimana posisinya sebagai ahli waris laki-laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam. Namun, dari konseksuensi ini ahli waris transeksual tidak bisa mewarisi sebagai suami atau istri.Read More
Publication Year: 2019
Publication Date: 2019-01-24
Language: id
Type: dissertation
Access and Citation
AI Researcher Chatbot
Get quick answers to your questions about the article from our AI researcher chatbot