Title: Faktor Pembiaran Harta Waris Di Kecamatan Amuntai Tengah (Studi Kasus Menurut Hukum Islam)
Abstract:Wardatul Jamilah, 2018. Faktor Pembiaran Harta Waris Di Kecamatan
Amuntai Tengah (Studi Kasus Menurut Hukum Islam). Tesis,
Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Antasari
Banjarmasin. Pembi...Wardatul Jamilah, 2018. Faktor Pembiaran Harta Waris Di Kecamatan
Amuntai Tengah (Studi Kasus Menurut Hukum Islam). Tesis,
Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Antasari
Banjarmasin. Pembimbing (I): Prof. Dr. H. Ahmadi Hasan, M.H. &
Pembimbing (II): Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi, S.Ag., M.H.
Kata kunci: Waris, Pembiaran, Faktor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab pembiaran harta
waris dan analisis kasus pembiaran harta waris dalam perspektif hukum Islam
di Kecamatan Amuntai Tengah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang
menganalisis dan mengkaji bekerjanya di dalam masyarakat. Penelitian ini
menggunakan pendekatan sosiologi hukum, yaitu merupakan pendekatan yang
menganalisis tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika
sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Kemudian analisis dalam
penelitian ini bersifat deskriptif, berarti dalam menganalisis penulis
berkeinginan untuk memberikan gambaran atau pemaparan hasil penelitian
yang dilakukan. Analisis menggunakan pendekatan kualitatif, yakni suatu cara
analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data
yang dinyatakan oleh informan secara tertulis atau lisan serta juga tingkah
laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Penelitian ini menghasilkan temuan; Pertama: Faktor penyebab terjadinya
pembiaran harta waris, yaitu kurangnya tingkat kesadaran ahli waris untuk
melaksanakan hukum kewarisan Islam, tidak semua ahli waris berdomisili di
kota Amuntai, adanya anggapan bahwa membagi harta warisan terlalu awal
adalah hal yang tidak sopan, harta peninggalan yang tidak diketahui berapa
jumlah dan keberadaannya, pertikaian di antara ahli waris, adanya ahli waris
yang lebih dominan menguasai harta waris dan menggunakannya tanpa
persetujuan. Kedua: Analisis kasus pembiaran terhadap harta warisan ini
yaitu, praktek pembiaran terhadap harta waris di Kecamatan Amuntai Tengah
ini terlihat jelas bahwa adanya ketidaktaatan dalam menjalankan ketentuan
syariat agama dan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan serta sangat
bertentangan dengan hukum Islam. Pendidikan yang tinggi tidak menjamin
ketaatan seseorang dalam melaksanakan ketentuan syariat Islam. Akan tetapi
pendidikan yang tinggi juga harus dibarengi dengan tingkat kesadaran,
kepatuhan dalam menjalankan hukum, serta dibarengi dengan keimanan dan
ketakwaaan dalam menjalankan perintah agama.Read More
Publication Year: 2018
Publication Date: 2018-08-21
Language: id
Type: dissertation
Access and Citation
AI Researcher Chatbot
Get quick answers to your questions about the article from our AI researcher chatbot